Padabagian berikut diuraikan beberapa contoh kaidah hukum dalam sengketa mengenai penetapan atau penggunaan tanah terlantar. Upaya hukum yang ditempuh untuk mempersoalkan status tanah terlantar itu kandas di pengadilan. Karena ditelantarkan sejak 1966 maka tanah itu berstatus tanah negara (putusan MA No. 268 PK/Pdt/2017 tanggal 11 Juli c Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Berdasarkan ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa anak, ayah, ibu, janda atau 4Roihan A. Rasyid, "Pengganti Ahli Waris dan Wasiat Wajibah" dalam Cik Hasan Bisri 1999, Kom-pilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, hlm. 88-89. 5 Hartini, "Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia", Mimbar Hukum No. 37 Tahun II, 2001, hlm. 189. dapatmenimbulkan perpecahan di antara ahli waris, padahal di antara ahli waris masih dalam ikatan hubungan darah atau masih dalam kerabat dekat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya di Jawa dan Madura, hanya pengadilan negeri yang mempunyai kewenangan menerima dan memutus sengketa waris. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri